• Beranda
  • Peraturan
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri Luar Negeri
  • Pilih Bahasa
    • Bahasa Indonesia
    • English
  • FAQ
  • Masuk

Daftar Akun Baru

Sudah terdaftar? Silahkan klik disini untuk masuk.


Warga Negara Indonesia
Warga Negara Asing
      Warga Negara Asing eks WNI
      Warga Negara Asing Anak eks WNI
      Warga Negara Asing yang Orang Tua Kandungnya WNI


  Syarat dan Ketentuan

 

Informasi Terbaru:

Kemlu telah menerbitkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenlu Nomor 7 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan KMILN.

Beberapa perubahan yang diatur di dalam Permenlu tersebut antara lain:

  • pendaftaran KMILN bagi MILN kategori WNI dilakukan melalui Portal Peduli WNI;
  • perubahan syarat minimal tinggal/bekerja di luar negeri dari 2 tahun menjadi 6 bulan;
  • perubahan format pada kartu.

Permenlu Nomor 6 Tahun 2022 dapat diakses melalui tautan berikut ini.

Download file

  Pengajuan Baru

  Perpanjangan Kartu

  Ubah Data

  Document Viewer

  Check Card

© 2017 Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia